Purbaya: Dana Desa hingga DAU Kini Bisa Dipakai untuk Koperasi

Navaswara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lewat aturan ini, pemerintah membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Dalam aturan itu, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa bisa digunakan untuk membiayai pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, gudang, dan perlengkapannya.

Purbaya menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan dukungan likuiditas untuk perbankan agar pembiayaan koperasi bisa berjalan lebih cepat.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap,” bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (6/4).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di daerah.

Dalam skemanya, bank akan menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp3 miliar per unit.

Kredit tersebut memiliki bunga sekitar 6 persen per tahun, dengan tenor hingga 72 bulan. Sementara masa tenggang pembayaran berkisar antara 6 hingga 12 bulan.

Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah.

Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Sementara untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Dengan skema ini, pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan, meski aset yang dibangun tetap menjadi milik daerah atau desa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bank yang menyalurkan pembiayaan wajib mengajukan permohonan, lengkap dengan dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan memproses hingga penyaluran dana dilakukan.

Mekanisme ini mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung, yang seluruhnya dilakukan melalui sistem elektronik.