Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas Pers di Era AI dan Transformasi Digital

Navaswara.com – Transformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI) menghadirkan peluang sekaligus tantangan besar bagi dunia jurnalistik Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik harus tetap menjadi fondasi utama pers di tengah derasnya arus digitalisasi dan dominasi algoritma.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa rangkaian Hari Pers Nasional 2026 bertema Pers, AI dan Transformasi Digital Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.

Menkomdigi menilai pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak boleh menggeser tanggung jawab etik media sebagai penjaga kebenaran informasi.

Ia menegaskan bahwa di tengah meningkatnya disinformasi digital, keberadaan pers kredibel dan independen menjadi kebutuhan utama demokrasi sekaligus penguat ketahanan sosial nasional.

Regulasi AI Jurnalistik dan Perlindungan Konten Media

Untuk menjawab tantangan era digital, pemerintah bersama Dewan Pers telah merumuskan kebijakan strategis, termasuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Regulasi tersebut menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses produksi berita, sementara jurnalis tetap menjadi pengendali utama dalam proses verifikasi dan validasi informasi.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap distribusi konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil serta melindungi keberlanjutan industri media nasional.

Penguatan Ruang Digital Aman dan Literasi Publik

Menkomdigi juga menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi tersebut dirancang untuk mencegah paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi digital yang semakin meningkat seiring penetrasi internet di Indonesia.

Selain itu, implementasi Undang Undang Pelindungan Data Pribadi terus diperkuat guna meningkatkan keamanan data masyarakat dalam aktivitas ekonomi digital.

Tiga Peran Strategis Media di Era Transformasi Digital

Meutya menegaskan media memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas ruang informasi nasional. Peran tersebut meliputi:

  • Edukator publik dalam menerjemahkan kebijakan digital menjadi panduan praktis

  • Penguat norma sosial dan etika digital melalui pemberitaan berimbang

  • Pelindung kelompok rentan dengan menjaga privasi data dan identitas korban

Ia juga mendorong penguatan pedoman redaksional internal serta kolaborasi antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.

Pers Berkualitas Dorong Ekonomi dan Ketahanan Bangsa

Menutup pernyataannya, Menkomdigi menegaskan bahwa kualitas pers memiliki dampak strategis terhadap pembangunan nasional. Pers yang sehat dinilai mampu melahirkan masyarakat cerdas, memperkuat ekonomi digital, sekaligus menjaga kedaulatan bangsa di tengah kompetisi global.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjadi mitra strategis ekosistem pers dalam memperkuat literasi publik, meningkatkan tanggung jawab platform digital, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *