Baru 7 Hari Menjabat, Kajari Kabupaten Bogor Langsung Eksekusi Dua Terpidana

Navaswara.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor yang baru dilantik, Denny Achmad, S.H., M.H., bergerak cepat hanya tujuh hari setelah resmi menjabat. Dua terpidana langsung dieksekusi, salah satunya di wilayah Sentul, Bogor.

Salah satu terpidana, Hendra Witama, harus menjalani hukuman setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp1 miliar terkait transaksi pembelian rumah yang tidak terealisasi. Putusan itu tertuang dalam amar Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 161/PID/2025/PT BDG, dengan vonis dua tahun penjara.

Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Umum bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melaksanakan eksekusi di wilayah Sentul. Terpidana sempat tidak kooperatif dan menolak eksekusi, namun proses penjemputan berlangsung tanpa perlawanan fisik. Setelah itu, Hendra diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg untuk menjalani hukuman.

Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad menyatakan langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Eksekusi dua terpidana ini menandai awal kepemimpinan Denny Achmad di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang berfokus pada penegakan hukum cepat, efektif, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *