Navaswara.com – Ketika biaya berobat menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat saat menghadapi sakit, sistem pembiayaan kesehatan dituntut tidak hanya mampu membayar layanan, tetapi juga memberikan perlindungan finansial bagi pasien dan keluarganya.
Pemerintah kini memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan dengan memperluas kolaborasi antara industri asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan. Sebanyak 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bagian dari upaya membangun pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, berkualitas, dan berkelanjutan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pilar keempat Transformasi Kesehatan, yaitu transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi saat doorstop di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Budi, belanja kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan melalui skema asuransi masih belum mencakup sebagian besar belanja tersebut.
Sebagian pembiayaan masih berasal dari perusahaan maupun pengeluaran langsung masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena biaya kesehatan yang harus ditanggung sendiri dapat memberikan tekanan finansial, terutama ketika masyarakat menghadapi penyakit atau kondisi yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah mendorong agar sekitar 80–90 persen belanja kesehatan individu ke depan dapat dibiayai melalui mekanisme asuransi.
“Kalau sakit, atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, pelayanan kesehatannya dia tetap bisa akses dengan harga murah,” kata Budi.
BPJS dan Asuransi Komersial Didorong Berjalan Bersama
Dari total belanja kesehatan tersebut, pemerintah berharap sekitar 60 persen dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan, sementara porsi lainnya diperkuat melalui asuransi kesehatan komersial.
Dengan semakin luasnya penggunaan asuransi, biaya pelayanan ketika masyarakat membutuhkan perawatan di rumah sakit diharapkan tidak sepenuhnya menjadi beban pasien, keluarga, maupun perusahaan.
“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta,” ujar Budi.
Pemerintah juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan, terutama melalui mekanisme pertukaran data dan informasi.
Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk menghindari duplikasi pembiayaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu skema perlindungan kesehatan.
“Kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran. Rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu saja,” kata Budi.
Menurut dia, integrasi data juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri asuransi, termasuk dalam pengelolaan serta restrukturisasi tagihan pelayanan kesehatan dari rumah sakit.
OJK Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan
Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan ekosistem tersebut sejalan dengan ketentuan baru dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian, khususnya produk asuransi kesehatan.
Salah satu ketentuan baru mengatur perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan pilihan skema dengan dan tanpa risk sharing.
Kedua skema tersebut harus ditawarkan kepada masyarakat dengan besaran premi yang disesuaikan dengan manfaat serta ketentuan produk.
“Kita merubah pengertian co-payment, karena co-payment sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi kita menggunakan risk sharing,” ujar Ogi.
Selain risk sharing, OJK juga mendorong penguatan tata kelola melalui pembentukan Medical Advisory Board, peningkatan koordinasi dengan penyelenggara program kesehatan BPJS, serta penguatan hubungan antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.
Perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk asuransi kesehatan sesuai ketentuan baru tersebut juga diwajibkan melakukan pendaftaran kembali kepada OJK.
Dari Efisiensi Menuju Perlindungan Masyarakat
Kolaborasi antara 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih terintegrasi antara pembayar layanan kesehatan dan penyedia layanan.
Bagi masyarakat, penguatan ekosistem tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan administrasi pembiayaan. Sistem yang lebih terintegrasi dapat memberikan kepastian ketika seseorang membutuhkan layanan kesehatan sekaligus mengurangi risiko beban biaya yang harus ditanggung sendiri.
Di sisi lain, efisiensi pembiayaan juga menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan belanja kesehatan nasional yang telah mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun, pembenahan sistem pembiayaan menjadi bagian strategis dalam memastikan pertumbuhan sektor kesehatan tetap sejalan dengan kemampuan masyarakat dan negara.
Transformasi pembiayaan kesehatan pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan: layanan kesehatan yang semakin mudah diakses, biaya yang semakin efisien, dan perlindungan finansial yang semakin kuat bagi masyarakat.
