Navaswara.com – Di tengah suasana duka yang sering kali menyelimuti keluarga yang kehilangan orang tercinta, kehadiran pengurus RT dan RW kerap menjadi pihak pertama yang membantu mengurus berbagai kebutuhan warga. Mulai dari administrasi hingga proses pemakaman, mereka hadir sebagai bagian dari gotong royong yang masih hidup di tengah masyarakat Jakarta.
Karena itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurus RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah dalam pelayanan masyarakat, termasuk dalam layanan pemakaman gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama pengurus lingkungan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan pemerintah bukan ditujukan kepada institusi RT/RW, melainkan kepada oknum yang memanfaatkan situasi duka warga untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli. Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat. Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (18/6).
Fajar menyampaikan apresiasi kepada ribuan pengurus RT dan RW di seluruh Jakarta yang selama ini menjadi garda terdepan membantu masyarakat, termasuk saat warga menghadapi musibah dan proses pemakaman anggota keluarga.
Distamhut juga kembali mengingatkan bahwa layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan secara gratis atau tanpa biaya bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Seluruh kebutuhan pemakaman, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mencegah praktik percaloan maupun pungutan tidak resmi, masyarakat diimbau mengurus administrasi pemakaman secara mandiri melalui loket resmi TPU dan layanan PTSP di kelurahan setempat.
Selain itu, warga diminta mengenali petugas resmi Distamhut yang bertugas di lapangan. Petugas resmi menggunakan seragam dan kartu identitas resmi serta tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
Distamhut juga mengajak pengurus RT dan RW untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi layanan publik, masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik pungli dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal pengaduan resmi, di antaranya aplikasi JAKI melalui fitur Laporan Warga, posko pengaduan di kantor TPU, maupun hotline Distamhut DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan layanan pemakaman gratis benar-benar dapat dirasakan masyarakat tanpa beban tambahan, khususnya pada saat keluarga sedang menghadapi masa sulit.
“Maria bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah. Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tutup Fajar.
Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, layanan pemakaman gratis bukan hanya soal administrasi dan fasilitas, tetapi juga bentuk kehadiran negara yang memberikan pelayanan yang manusiawi, bermartabat, dan berpihak kepada warga hingga akhir perjalanan hidupnya.
