Navaswara.com – Keputusan menempatkan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap siswa berusia tujuh tahun di Pemalang ke LPKS Antasena Magelang dipandang sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif. Pembinaan selama enam bulan diharapkan memberi ruang bagi anak untuk memperbaiki perilaku tanpa membawa beban pemidanaan.
Pendekatan tersebut penting dalam sistem peradilan anak. Anak yang melakukan pelanggaran hukum tetap memiliki hak untuk dibina dan dipulihkan. Persoalannya muncul ketika penyelesaian terhadap pelaku anak dianggap cukup untuk menutup perkara, sementara lingkungan yang memungkinkan kekerasan terjadi tidak ikut diperiksa secara serius.
Perundungan terhadap anak berusia tujuh tahun tidak lahir dari ruang kosong. Ada lingkungan sosial yang membentuk perilaku, ada orang dewasa yang memiliki tanggung jawab pengawasan, serta ada mekanisme pencegahan kekerasan yang seharusnya bekerja sebelum sebuah peristiwa berubah menjadi perkara hukum.
Karena itu, perhatian publik tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang akan dijalani dua ABH tersebut di LPKS. Pertanyaan lain perlu diarahkan kepada sekolah dan otoritas pendidikan setempat. Bagaimana perundungan dapat berlangsung hingga menimbulkan korban, dan pada titik mana sistem pengawasan gagal membaca tanda-tanda kekerasan?
Pertanyaan tersebut penting karena sekolah memiliki posisi strategis dalam mencegah perundungan. Guru dan tenaga kependidikan berada paling dekat dengan kehidupan anak di lingkungan pendidikan. Ketika kekerasan terjadi berulang atau berlangsung cukup lama, evaluasi terhadap mekanisme pengawasan menjadi bagian dari pertanggungjawaban yang tidak dapat dilepaskan dari perkara.
Regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan juga perlu dilihat dari pelaksanaannya, bukan berhenti pada keberadaan dokumen. Aturan yang lengkap tidak banyak berarti jika tidak disertai mekanisme pelaporan yang aman, respons yang cepat, pendampingan korban, serta pengawasan terhadap perilaku anak di lingkungan sekolah.
Keadilan restoratif sendiri tidak seharusnya dipahami sebagai cara untuk mempercepat penutupan perkara. Pendekatan tersebut memiliki tujuan pemulihan yang lebih luas, termasuk memperhatikan korban, pelaku, keluarga, dan lingkungan sosial yang berkaitan dengan terjadinya perkara.
Karena itu, pembinaan terhadap dua ABH di LPKS Antasena perlu berjalan bersama dengan evaluasi terhadap lingkungan tempat perundungan berlangsung. Anak yang melakukan kekerasan perlu dibina, korban perlu mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sementara institusi yang memiliki kewajiban mencegah kekerasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai porsinya.
Publik pun perlu berhati-hati menggunakan narasi “hukuman bagi pelaku” ketika perkara melibatkan anak. Bahasa tersebut mudah menggeser perhatian dari proses pemulihan menuju kepuasan melihat seseorang menerima konsekuensi. Padahal, tujuan sistem peradilan anak bukan menghasilkan kepuasan publik, melainkan mencegah pengulangan, memulihkan korban, dan membantu anak memahami konsekuensi perbuatannya.
Kasus Pemalang seharusnya menjadi kesempatan untuk menguji apakah sistem perlindungan anak benar-benar bekerja ketika tanda-tanda kekerasan muncul. Mengirim dua anak ke lembaga pembinaan merupakan salah satu bagian dari proses penanganan perkara, tetapi belum menjawab pertanyaan mengenai mengapa kekerasan itu bisa terjadi dan bagaimana lingkungan pendidikan akan mencegah kejadian serupa.
Akuntabilitas dalam perkara perundungan anak tidak berhenti pada siapa yang melakukan kekerasan. Tanggung jawab juga perlu ditelusuri melalui sistem pengawasan, pola pengasuhan, respons sekolah, serta kebijakan pendidikan yang berlaku. Tanpa evaluasi tersebut, keadilan restoratif berisiko berubah menjadi penyelesaian administratif atas sebuah persoalan yang sebenarnya jauh lebih luas.
Keadilan bagi korban berusia tujuh tahun bukan hanya soal melihat pelaku menjalani pembinaan. Keadilan juga berarti memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak dan lingkungan pendidikan memperbaiki cara kerjanya, sehingga pengalaman kekerasan yang sama tidak berulang pada anak lain.
Oleh: Ardhi Bumi, Praktisi Pendidikan

