3 Taman Nasional Resmi Terapkan Pola Keuangan BLU

Navaswara.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan tiga unit pelaksana teknis (UPT) taman nasional sebagai satuan kerja (satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Ketiganya adalah Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Dengan status BLU, ketiga satker mendapat fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan sarana dan prasarana, meningkatkan layanan ekowisata, serta mendukung kegiatan konservasi.

Raja Juli mengatakan penerapan status BLU ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan taman nasional.

“Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional,” kata Raja Juli.

Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut bukan ditujukan untuk mencari keuntungan. Pendapatan dari layanan diharapkan dapat kembali digunakan untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, dan pengembangan fasilitas.

Kebijakan ini juga disebut selaras dengan penguatan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Satgas tersebut akan mendampingi pengembangan pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, dan optimalisasi nilai jasa lingkungan.

“Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN,” ujarnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penerapan PPK-BLU akan menggunakan sejumlah mekanisme manajemen modern, mulai dari perencanaan bisnis hingga pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.

“Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang,” kata Satyawan.

Ia menjelaskan, kinerja setiap satker akan diukur melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Penerapan PPK-BLU mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012, serta PMK Nomor 129 Tahun 2020.

Dalam enam bulan ke depan, Kementerian Kehutanan akan menyiapkan sejumlah regulasi turunan untuk mendukung penerapan status BLU tersebut.

“Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU,” pungkas Satyawan.

Dengan penerapan PPK-BLU, Kementerian Kehutanan berharap pengelolaan tiga taman nasional tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung pembiayaan konservasi secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *