Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Navaswara.com — Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penetapan kalender nasional itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, serta disaksikan langsung oleh Menko PMK Pratikno.

Pratikno menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bertahap mulai dari tingkat eselon II, eselon I, hingga rapat koordinasi tingkat menteri. Menurutnya, penetapan kalender libur dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Jumlah hari libur nasional tahun 2027 sebanyak 18 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari. Mayoritas hari libur nasional merupakan hari besar keagamaan,” ujar Pratikno.

Ia menambahkan, pemerintah menetapkan hari libur nasional sebagai agenda tetap setiap tahun, sementara cuti bersama disusun dengan mempertimbangkan kelancaran masyarakat menjalankan ibadah pada hari-hari besar keagamaan, keterkaitan dengan akhir pekan, serta mobilitas masyarakat, termasuk arus mudik dan arus balik.

“Penyusunan cuti bersama mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kemudahan masyarakat menjalankan ritual keagamaan hingga efektivitas perjalanan saat periode libur panjang,” jelasnya.

Menko PMK juga menegaskan bahwa ketentuan cuti bersama bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi sektor swasta, penerapannya bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.

“Cuti bersama ini berlaku untuk ASN, sedangkan bagi pekerja swasta pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan,” katanya.

Dengan ditetapkannya kalender nasional tersebut, pemerintah berharap masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata dapat lebih mudah menyusun agenda kegiatan sepanjang 2027. Kepastian jadwal ini juga dinilai penting sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga perencanaan perjalanan wisata.

Hari Libur Nasional Tahun 2027

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
  • 10–11 Maret (Rabu–Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Minggu): 1 Muharam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 25 Desember (Sabtu): Hari Raya Natal
  • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Cuti Bersama Tahun 2027

  • 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
  • 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember (Jumat): Hari Raya Natal

Dengan kepastian kalender tersebut, masyarakat kini dapat mulai merencanakan agenda pekerjaan, pendidikan, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sepanjang 2027, sementara pelaku usaha dan sektor pariwisata memiliki dasar yang lebih jelas dalam menyusun strategi operasional dan promosi menghadapi momentum libur nasional.