Ketika Jenderal Memimpin di Luar Bidangnya, Apa yang Sedang Diuji dari Demokrasi Kita?

Navaswara.com – Sejumlah pergantian dan persoalan hukum yang melibatkan pejabat berlatar belakang militer maupun kepolisian dalam jabatan sipil kembali memunculkan perdebatan lama tentang hubungan sipil-militer di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah jabatan-jabatan strategis negara telah diisi berdasarkan kompetensi profesional atau masih dipengaruhi pertimbangan politik dan patronase kekuasaan?

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting, menilai persoalan yang perlu menjadi perhatian bukanlah latar belakang seseorang sebagai purnawirawan TNI atau Polri, melainkan kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban. Isu ini sejalan dengan kajian akademik yang selama ini banyak membahas relasi sipil-militer dalam konsolidasi demokrasi Indonesia.

Menurutnya, selama ini berkembang persepsi bahwa seorang jenderal yang sukses memimpin pasukan otomatis mampu memimpin perusahaan negara, badan ekonomi, atau lembaga pelayanan publik. Padahal, dalam perspektif manajemen modern, kepemimpinan tidak sepenuhnya bersifat universal.

“Memimpin satuan militer, mengelola perusahaan perkebunan negara, mengawasi sistem kepabeanan, atau merancang kebijakan pangan nasional merupakan bidang yang memiliki karakteristik berbeda. Masing-masing membutuhkan keahlian teknis, pemahaman regulasi, budaya organisasi, dan pengalaman yang spesifik,” ujarnya kepada redaksi pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta.

Karena itu, keberhasilan dalam satu bidang belum tentu menjamin keberhasilan di bidang lain. Di sinilah pentingnya prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

Meritokrasi versus Patronase

Dalam teori birokrasi modern, jabatan publik idealnya diberikan berdasarkan kemampuan dan kompetensi profesional. Namun dalam praktik politik, tidak jarang pertimbangan loyalitas, kedekatan dengan elite kekuasaan, maupun jaringan politik ikut memengaruhi proses penunjukan pejabat.

“Fenomena tersebut dikenal sebagai patronase politik. Dalam batas tertentu, patronase dapat menciptakan stabilitas politik. Namun apabila terlalu dominan, sistem ini berpotensi melemahkan profesionalisme birokrasi karena jabatan strategis tidak selalu diisi oleh figur yang paling memahami bidangnya,” tambah Dr. Selamat Ginting .

Kondisi inilah yang menurut sejumlah pengamat perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama ketika Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam tata kelola ekonomi, pelayanan publik, investasi, dan pembangunan nasional.

Dwifungsi dalam Wajah Baru?

Reformasi 1998 menjadi titik penting dalam sejarah demokrasi Indonesia dengan berakhirnya konsep Dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer dalam ranah pertahanan sekaligus politik dan pemerintahan.

Dr. Selamat Ginting menambahkan bahwa secara formal, sistem tersebut telah berakhir. Namun meningkatnya penempatan purnawirawan TNI dan Polri pada berbagai jabatan sipil strategis dalam beberapa tahun terakhir memunculkan kembali diskursus mengenai batas antara ruang sipil dan ruang keamanan.

Fenomena ini tentu tidak dapat disamakan secara langsung dengan Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru. Namun sebagian kalangan menilai terdapat kemiripan pada meluasnya keterlibatan figur berlatar belakang keamanan dalam sektor-sektor yang sesungguhnya berada di luar fungsi utama pertahanan dan keamanan. Kajian mengenai relasi sipil-militer sendiri masih menjadi salah satu tema penting dalam studi politik kontemporer Indonesia.

Benturan Budaya Organisasi

Tantangan lainnya terletak pada perbedaan budaya organisasi. Institusi militer dan kepolisian dibangun melalui sistem komando yang tegas, hierarkis, dan berorientasi pada efektivitas pelaksanaan tugas. Sementara organisasi sipil modern lebih menekankan transparansi, akuntabilitas, tata kelola, audit, pengawasan publik, serta mekanisme check and balance.

Perbedaan karakter tersebut membuat proses adaptasi tidak selalu mudah. Ada perwira yang mampu bertransformasi dengan baik dan berhasil memimpin lembaga sipil. Namun ada pula yang menghadapi tantangan karena lingkungan kerja yang berbeda secara fundamental.

“Karena itu, parameter utama dalam penunjukan pejabat publik semestinya bukan pangkat yang pernah disandang, melainkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan organisasi,” ungkapnya.

Menjaga Profesionalisme Institusi

Persoalan ini juga menyangkut reputasi institusi. Ketika seorang mantan pejabat militer atau polisi yang menduduki jabatan sipil tersandung persoalan hukum, masyarakat sering kali mengaitkannya dengan institusi asalnya.

Padahal, tanggung jawab hukum bersifat individual dan tidak otomatis mencerminkan lembaga tempat seseorang pernah bertugas. Namun secara sosiologis, persepsi publik sering kali tidak membedakan keduanya. Oleh karena itu, menjaga profesionalisme TNI dan Polri sekaligus memperkuat meritokrasi dalam birokrasi sipil menjadi dua agenda yang saling berkaitan.

Menempatkan Orang yang Tepat pada Posisi yang Tepat

Pada akhirnya, kualitas pemerintahan modern tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya pangkat yang pernah disandang seseorang. Yang lebih penting adalah kapasitas, integritas, rekam jejak, dan kesesuaian kompetensi dengan tugas yang diberikan.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari banyaknya purnawirawan yang mengisi jabatan sipil ataupun sebaliknya. Demokrasi yang sehat tercermin dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap posisi strategis diisi oleh orang yang tepat, pada tempat yang tepat, dengan keahlian yang tepat.

“Prinsip itulah yang menjadi fondasi meritokrasi dan sekaligus menjadi syarat utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan dipercaya publik,” ungkap Dr. Slamet Ginting menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *